Rekonstruksi Kasus, Ibu Kandung Pembunuh Balita Kembar di Kupang Peragakan 25 Adegan - Rumah Berita

Rumah Berita

Berita Terupdate Masa Kini

Breaking

Sabtu, 12 Oktober 2019

Rekonstruksi Kasus, Ibu Kandung Pembunuh Balita Kembar di Kupang Peragakan 25 Adegan

Rekonstruksi Kasus, Ibu Kandung Pembunuh Balita Kembar di Kupang Peragakan 25 Adegan


Untuk melengkapi berkas perkara, Dewi Regina Ano menjalani rekonstruksi ketika menghabisi kedua anak kembarnya Angga Masus dan Anggi Masus, Jumat (11/10). Dewi memperagakan sebanyak 25 adegan dalam rekonstruksi yang digelar oleh penyidik Polres Kupang Kota.

Adegan pertama, Regina mengajak kedua anaknya ke kios untuk berbelanja roti, permen dan penyedap rasa masakan di sebuah warung yang tak jauh dari tempat tinggal mereka. Usai berbelanja, Regina menyiapkan makan siang untuk sang suami Obir Masus, yang saban siang pulang dari tempat kerja untuk makan dan istirahat.

Usai makan dan istirahat siang, sang suami kembali bekerja sebagai kuli bangunan hotel ima Kupang, Regina pun membujuk kedua anak laki-lakinya untuk tidur bersama. Dendam terhadap sang suami selalu berkecamuk dalam pikirannya, Regina lalu mulai berencana jahat.

Regina kemudian mengambil parang yang terselip di dinding rumah dan melangkah menuju kedua anaknya yang sedang terlelap. Sambil membungkukkan badan, Regina mengayunkan parang ke arah kepala Anggi Masus yang tewas seketika. Kemudian dia berbalik arah, dan kembali mengayunkan parang beberapa kali ke kepala Angga Masus.

Dalam adegan ke-18, Regina berniat bunuh diri dengan menusukkan parang ke perut, serta lehernya hingga jatuh tersungkur tak sadarkan diri.

Obir Masus yang usai kerja pulang ke rumah. Ketika mengetuk beberapa kali tak kunjung dibuka, Obir kemudian mendobrak pintu yang disaksikan oleh ponakan serta tetangga sebelah rumah.

Setelah pintu terbuka, Obir kaget karena mendapatkan kedua anak serta istrinya sudah terkapar bersimbah darah. Obir kemudian meminta tolong tetangga untuk melaporkan kejadian ini ke polisi.

Usai menjalani rekonstruksi, Regina menangis ketika melihat ke arah Obir Masus suaminya. Menangis sambil menunduk, Regina dibawa kembali ke ruang Unit PPA Polres Kupang Kota untuk dipertemukan dengan keluarganya.

Menurut Obir, jika istrinya menaruh dendam karena diduga ia mempunyai perempuan lain itu tidak benar. Jika istrinya dendam karena tidak selalu memenuhi kebutuhan pribadinya, Obir mengaku selalu memberi seluruh gaji yang diterima dari sang mandor.

"Semua gaji saya kasi ke maitua (istri), bahkan dia minta untuk beli kalung saya beli, kasih tahun lalu, semua dalam rumah saya beli sampai dia minta alat elektronik juga saya beli. Sampai saya sendiri mau isap rokok tidak mampu beli di kios terpaksa saya isap daun lontar," ungkapnya.

Menurut Obir, karena terlalu menyayangi istri dan kedua anak kembarnya, ia rela untuk berbuat apa saja. "Saya yang penting mereka senang saya lebih senang, yang penting mereka bahagia. Saya tidak ada firasat sebelumnya dengan kejadian ini," ujarnya.

Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Moynafi mengatakan, setelah rekonstruksi tersebut pihaknya kini menunggu hasil pemeriksaan psikolog secara tertulis. Kemudian dilakukan pelimpahan tahap satu ke kejaksaan, bersama berita acara hasil rekonstruksi.

"Rekonstruksi tersebut dilakukan karena telah mendapatkan persetujuan dari tim psikologi terkait kondisi kesehatan Regina. Kesehatan Regina memang sudah memungkinkan untuk dilakukan rekonstruksi, hanya secara tertulis tentang hasil pemeriksaan belum kita terima" Katanya.

Sebelumnya, Dewi Regina Ano, ibu dari bayi kembar Angga dan Anggi Masus (5) yang tewas mengenaskan pada Kamis (5/9) malam, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kepolisian Resor Kupang Kota.

Penetapan status tersangka terhadap Dewi Regina Ano, setelah penyidik melakukan interogasi sementara di ruang rawat inap Rumah Sakit S.K Lerik Kupang, Kamis (13/9) malam.

"Tadi malam kita lakukan pemeriksaan sementara terhadap Regina dan dia mengakui semua perbuatannya. Kita lakukan interogasi sementara karena kondisi kesehatan yang bersangkutan belum pulih, pasca operasi pada luka di leher dan perutnya," kata Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooy Nafi, Jumat (13/9).

Menurut Iptu Bobby, pelaku tega membunuh kedua buah hatinya, hanya karena dendam atas permintaan untuk membeli kebutuhan pribadi sebagai wanita, selalu tidak dipenuhi sang suami.

"Dia mengakui semua perbuatannya hanya karena kasi sayang si suami terbagi. Selain itu suaminya pun tidak pernah memenuhi permintaannya untuk membeli keperluan pribadi dia sebagai wanita," ujarnya.

Atas perbuatannya, Regina dikenakan pasal 80 ayat 3 dan 4 subsider pasal 338 KUHP undang-undang nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas undang-undang 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak dengan ancaman 20 tahun penjara.


BandarQ | Agen Domino | Domino 99 | Agen BandarQ | Situs Judi Online Terpercaya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Pages

close