Anggota TNI AU berinisial Peltu YNS yang berdinas di Satpomau Lanud Muljono Surabaya dicopot dari jabatannya. Anggota tersebut juga ditahan dalam rangka penyidikan oleh Pomau karena melanggar UU Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer.
Peltu YNS dicopot dan ditahan setelah istrinya, FS kedapatan menyebarkan opini negatif dengan mengunggah komentar mengandung fitnah, tidak sopan dan penuh kebencian terkait penusukan Menko Polhukam Wiranto di Facebook.
"Jgn2 ini dramanya si wir,,,buat pengalihan isu saat menjelang pelantikan, tapi kalo mmg bnr ada penusukan,,," tulis FS dalam komentar di Facebook.
TNI AU menegaskan, dalam urusan politik, posisi prajurit TNI AU dan keluarganya (KBT/Keluarga Besar Tentara) sudah jelas, netral. Oleh karena itu, KBT dilarang berkomentar, termasuk di media sosial yang berdampak pendiskreditan pemerintah maupun simbol-simbol negara.
KBT yang kedapatan melanggar, dikenakan sanksi sesuai aturan berlaku.
BandarQ | Agen Domino | Domino 99 | Agen BandarQ | Situs Judi Online Terpercaya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar