Novel Bamukmin Bantah Ada di Lokasi saat Relawan Jokowi Dikeroyok - Rumah Berita

Rumah Berita

Berita Terupdate Masa Kini

Breaking

Kamis, 10 Oktober 2019

Novel Bamukmin Bantah Ada di Lokasi saat Relawan Jokowi Dikeroyok

Novel Bamukmin Bantah Ada di Lokasi saat Relawan Jokowi Dikeroyok


 Juru bicara PA 212, Novel Bamukmin, rampung menjalani pemeriksaan terkait kasus penganiayaan terhadap relawan Jokowi, Ninoy Karundeng, Kamis (10/10/2019) malam. Novel diperiksa penyidik sebagai saksi sekitar tujuh jam.

Novel diperiksa sebagai saksi sejak pukul 15.30 hingga 21.30 WIB. Total, Novel dicecar 33 pertanyaan ihwal kejadian yang merundung Ninoy.

"Ada sekitar 33 pertanyaan yang diajukan. Jadi, terkait kegiatan Pak Novel pada tanggal 30, dan sudah diberikan keterangan selengkap-lengkapnya, sejelas-jelasnya dan sejujur-jujurnya," kata kuasa hukum Novel, Krist Ibdu di Polda Metro Jaya, Kamis (10/10/2019).

Krist menyebut, Novel tak berada di Masjid Al-Falah saat peristiwa penganiayaan terjadi. Hanya saja, ia tak menampik jika Novel kerap berada di masjid tersebut lataran sering berkegiatan.

"Jadi memang terbiasa mondar mandir dan berada bahkan mengisi rutin kegiatan ceramah baik itu ramadan, jumatan, maupun pengajian rutin dan lain sebagainya. Jadi, Masjid Al-Falah bukan masjid yang asing untuk Pak Novel ini," kata dia.

Untuk itu, ia berharap agar kepolisian memperoleh informasi terkait sosok habib yang disebut oleh Ninoy. Pasalnya, ia menampik jika ada sosok habib saat kejadian berlangsung.

"Kita harapkan penyidik sudah jelas mendapat info dari Novel bahwa ada narasi yang dibilang habib di peristiwa itu, tidak ada. Karena istilah habib itu adalah kata sandang yang diberikan kepada ulama," imbuh Krist.

Hingga kini, Polda Metro Jaya telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap relawan Jokowi, Ninoy Karundeng. Tiga dari belasan orang tersangka itu adalah perempuan.

Ketiga perempuan itu dijerat dengan pasal UU ITE karena terbukti merekam dan menyebarkan video saat Ninoy saat diinterogasi orang tak dikenal.

Kemudian untuk tersangka AA, ARS, YY, RF, Baros, S, TR, SU, ABK, IA, R, Fery alias F, dan Sekretaris Persaudaraan Alumni (PA) 212 Bernard Abdul Jabbar dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan Pasal 335 KUHP.


BandarQ | Agen Domino | Domino 99 | Agen BandarQ | Situs Judi Online Terpercaya


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Pages

close