Mantan ketua panitia angket DPRD Sulsel Kadir Halid memenuhi panggilan penyidik Polrestabes Makassar, Jumat (11/10). Dia diperiksa terkait kasus pencemaran nama Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah terhadap Jumras, mantan Kabiro Pembangunan Sulsel.
Didampingi penasihat hukum Syahrir Cakkari, anggota DPRD periode 2019-2024 ini masuk ke ruangan Satuan Reskrim Polrestabes Makassar untuk memberikan klarifikasi dalam kapasitasnya sebagai ketua panitia angket. Pemeriksaan berakhir pukul 16.30 WITA, disusul mantan panitia angket lainnya, Arum Spink dan Fahruddin Rangga.
Diketahui, jelang selesainya masa bakti sebagai anggota DPRD, Kadir Halid memimpin panitia angket yang mempertanyakan kinerja Gubernur Sulsel perihal terbitnya SK pemutasian ASN yang diduga tidak sesuai prosedur. Salah satu terperiksa saat itu adalah Jumras. Di hadapan panitia angket, Jumras diduga menyebut Nurdin Abdullah menerima fee dari pengusaha.
Tidak terima dengan hal tersebut, Nurdin Abdullah kemudian melaporkannya ke Polrestabes Makassar, 18 Juli 2019 lalu.
"Saya diundang klarifikasi menyangkut laporan Pak Gubernur ke saudara Jumras. Bukti-bukti ada seperti rekaman, BAP saudara Jumras itu kita bawa semua," kata Kadir Halid.
Sementara itu, Syahrir yang juga adik kandung Nurdin Halid ini menjelaskan, dia mendampingi kliennya yang memberikan keterangan kurang lebih dua jam.
"Jadi ini sekaitan laporan Pak Gubernur Sulsel terhadap Pak Jumras yang oleh Pak Gubernur Sulsel menganggap Pak Jumras mencemarkan nama baiknya atau memfitnah, saat memberikan keterangan di depan panitia angket beberapa waktu lalu di DPRD Sulsel. Di antaranya menyebutkan Gubernur telah menerima fee dari pengusaha," terangnya.
BandarQ | Agen Domino | Domino 99 | Agen BandarQ | Situs Judi Online Terpercaya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar