
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara (AIM) sebagai tersangka dalam kasus suap proyek dinas PUPR dan Dinas Perdagangan di Kabupaten Lampung Utara. Total ada enam tersangka dalam kasus ini.
Selain Agung, KPK turut menetapkan tiga tersangka lainnya sebagai penerima suap. Mereka adalah orang kepercayaan Agung Raden Syahril (RSY), Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara Syahbuddin (SYH), dan Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara Wan Hendri (WHN).
Sementara, untuk pihak pemberi suap ditetapkan tersangka dari pihak swasta yakni Chandra Safari (CHS) dan Hendra Wijaya Saleh (HWS).
"Setelah melakukan pemeriksaan, dilanjutkan dengan gelar perkara. Sejalan dengan peningkatan status penanganan perkara ke penyidikan, KPK menetapkan enam orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (7/10/2019).
Menurut Basaria, Agung menerima suap proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara mencapai Rp 1,3 miliar.
Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara yang terkena OTT saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Senin (7/10). [Suara.com/Arya Manggala]
BandarQ | Agen Domino | Domino 99 | Agen BandarQ | Situs Judi Online Terpercaya





Halo , Nama Saya Ardini Deva. Usia Saya 25 Tahun Saya Bekerja Sebagai Customer Service. 

Tidak ada komentar:
Posting Komentar