Ambulans Bawa Batu, Kader Gerindra hingga Anggota FPI Divonis 3 Bulan Bui - Rumah Berita

Rumah Berita

Berita Terupdate Masa Kini

Breaking

Kamis, 10 Oktober 2019

Ambulans Bawa Batu, Kader Gerindra hingga Anggota FPI Divonis 3 Bulan Bui

Lima terdakwa kasus ambulans Gerindra pembawa batu usai jalani sidang vonis di PN Jakpus. (Suara.com/Stephanus Aranditio).

 Lima terdakwa kasus ambulans Partai Gerindra yang membawa batu untuk melempari polisi terkait demo berujung rusuh di gedung Bawaslu 21- 22 Mei 2019 lalu divonis tiga bulan penjara.

Vonis terhadap lima terdakwa itu disampaikan Hakim PN Jakpus, Purwanto di di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (16/9/2019).

Lima terdakwa tersebut adalah Yayan Hendrayana (59), Iskandar Hamid (70), dan Obby Nugraha (33) yang berasal dari daerah Tasikmalaya, Jawa Barat dan merupakan anggota Gerindra Tasikmalaya divonis penjara 3 bulan.

Sedangkan dua orang lainnya itu adalah Surya Gemala Cibro (74) dan Hendrik Syamrosa (52) yang berasal dari daerah Riau dan merupakan anggota Front Pembela Islam (FPI) divonis penjara 3 bulan 10 hari.


Mendengar putusan itu, kelima terdakwa kompak menjawab setuju dan menerima putusan hakim, usai sidanh mereka langsung bersyukur, saling berpelukan dan menitihkan air mata.

Kuasa hukum lima terdakwa, Nurhayati mengatakan kelima terdakwa akan bebas pekan depan karena sudah menjalani masa penahanan hampir tiga bulan.

"Yang tiga bulan tadi bebas minggu besok, yang tiga bulan 10 hari bebas lima hari setelahnya," kata Nurhayati kepada wartawan usai sidang.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum yakni 4 bulan, dengan pertimbangan hakim yang menilai dua diantara kelima terdakwa sudah lanjut usia dan sudah menunjukkan sikap baik selama persidangan dan penahanan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Pages

close