Pakar Hukum Anggap GBHN Tidak Bertentangan dengan Sistem Presidensial - Rumah Berita

Rumah Berita

Berita Terupdate Masa Kini

Breaking

Selasa, 20 Agustus 2019

Pakar Hukum Anggap GBHN Tidak Bertentangan dengan Sistem Presidensial



Jokowi Sampaikan Pidato Kenegaraan

 Selama ini upaya untuk membangkitkan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) kerap tersandung dengan ketakutan akan reinkarnasi sistem Orde Baru. Dalam rezim orde baru, rakyat tidak berhak memilih presidennya secara langsung. Pemilihan presiden diwakilkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Dosen Hukum Tata Negara Universitas Padjadjaran (Unpad), Mei Susanto menyebut, ada ketakutan bertubrukannya GBHN dengan sistem presidensial.

"Sistem yang dulu mewajibkan pertanggungjawaban presiden kepada MPR karena GBHN ditetapkan oleh MPR. Dan itu juga karena terpisah dengan Undang Undang Dasar," ucap Susanto kepada , Selasa (20/8/2019).

Susanto mengungkapkan, dalam penelitian yang pernah ia publikasi, GBHN bisa dibangkitkan kembali tanpa harus bertentangan dengan sistem presidensial, yakni dengan memasukkannya ke dalam konstitusi, atau Undang-Undang Dasar 1945.

"Saya temukan di beberapa negara, seperti di India, di Filipina itu ada yang namanya directive principal state policy (DPSP). Jadi DPSP ini semacam haluan negara juga," kata Susanto.

DPSP tersebut, lanjut Susanto, masuk ke dalam konstitusi negara-negara itu. Meski negara itu menggunakan sistem presidensial seperti Indonesia.

"Ketika (GBHN) ditaruh di undang-undang dasar, maka seluruh lembaga negara, tidak hanya presiden, tapi juga lembaga eksekutif dan yudikatif itu harus melaksanakan DPSP (GBHN)," papar Susanto.

Atau dengan kata lain, lanjutnya, seluruh unsur milik negara wajib menjalankan GBHN ini, bilamana GBHN disematkan dalam Undang-Undang Dasar 1945.

BANDAR DOMINO99 | AGEN BANDARQ | AGEN POKER | DOMINO ONLINE | AGEN DOMINO


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Pages

close