Penusuk Siswa SMK di Bandung Dituntut 10 Tahun Penjara - Rumah Berita

Rumah Berita

Berita Terupdate Masa Kini

Breaking

Kamis, 04 Januari 2018

Penusuk Siswa SMK di Bandung Dituntut 10 Tahun Penjara


Peristiwa Now | Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung menuntut Fr (17) hukuman penjara selama 10 tahun. Hal itu terungkap dalam sidang tuntutan kasus dugaan pembunuhan siswa SMK Dirgantara, Fahmi Amrizal, di Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung, Kota Bandung, Kamis (4/1/2018).

Sebagaimana diatur dalam dakwaan primer, JPU Gani Alamsyah menyatakan bahwa terdakwa Fr terbukti bersalah melakukan tindak pidana merampas nyawa orang lain sesuai Pasal 338 KUH Pidana.

"Menuntut terdakwa hukuman 10 tahun penjara dikurangi masa tahanan," kata Gani seusai persidangan, Kamis (4/1/2018).

Sebagai pertimbangan, JPU menyebutkan hal yang memberatkan dan meringankan sebelum tuntutan dibacakan. Hal yang memberatkan yakni terdakwa menyebabkan korban Fahmi Amrizal meninggal dunia. Sedangkan yang meringankan yakni terdakwa bersikap sopan selama persidangan, mengakui perbuatannya, dan masih berusia muda. AGEN BANDARQ

Menanggapi tuntutan itu, kuasa hukum terdakwa, Hendra Irawan, mengajukan nota pembelaan. Majelis Hakim Rudi Martinus pun menunda persidangan hingga Senin (8/1/2018) dengan agenda pleidoi.

Untuk diketahui, sidang kasus pembunuhan yang digelar di ruang anak ini berlangsung dengan tertutup dan hanya dihadiri oleh perangkat sidang. AGEN BANDARQ

Sebelumnya diberitakan, Fr merupakan pemuda yang nekat menusuk sahabatnya sendiri, Fahmi Amrizal, dengan pisau ke dada kiri korban hingga tewas. Terdakwa sempat panik saat berlumuran darah, kemudian lari ke SPBU di sekitar lokasi saat sebelumnya sempat kembali korban yang tengah dibopong warga sekitar. 

"Namun begitu, terdakwa akhirnya bisa ditangkap petugas kepolisian," kata Gani.  Menurut Gani, korban Fahmi Amrizal dan terdakwa Fr ini teman dekat, bahkan satu sekolah dan sebangku. "Korban dan terdakwa dari kelas satu (SMK) sering saling bully," ujarnya. AGEN BANDARQ

Namun, belakangan hubungan mereka diketahui renggang kemungkinan karena ada ejekan korban yang membuat terdakwa sakit hati. Bahkan sesaat sebelum penusukan, korban sempat membawa pisau tanpa gagang di bengkel sekolah, hingga terjadi penusukan terhadap korban di Gang Paralon, Cigondewah, Bandung Kulon.

"Semua perbuatan diakui terdakwa. Terdakwa pun menyesalinya," ucap Gani. AGEN BANDARQ

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Pages

close